Sistem Informasi Desa Margasana
Selasa (25/2/2025).
Pelayanan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan Pemdes Margasana
membantu melayani proses pengajuan dan penerbitan izin untuk membangun,
merenovasi, atau merobohkan bangunan. Pelayanan ini biasanya disediakan oleh
Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk mengajukan IMB, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,
seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Gambar rancangan arsitektur bangunan
- Rencana struktur bangunan
- Rencana mekanikal dan elektrikal bangunan
Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, pemohon dapat mengajukan IMB secara
online atau offline. Proses pengajuan IMB biasanya memakan waktu beberapa hari
hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Pelayanan IMB sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, serta untuk menghindari
sanksi atau masalah hukum di kemudian hari.