Sistem Informasi Desa Margasana

shape
Gambar Artikel

Pelayanan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


 

Selasa (25/2/2025). Pelayanan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan Pemdes Margasana membantu melayani proses pengajuan dan penerbitan izin untuk membangun, merenovasi, atau merobohkan bangunan. Pelayanan ini biasanya disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Untuk mengajukan IMB, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Gambar rancangan arsitektur bangunan
- Rencana struktur bangunan
- Rencana mekanikal dan elektrikal bangunan




Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, pemohon dapat mengajukan IMB secara online atau offline. Proses pengajuan IMB biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Pelayanan IMB sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, serta untuk menghindari sanksi atau masalah hukum di kemudian hari.

Tulis Komentar