Sistem Informasi Desa Margasana

shape
Shape Shape Shape Shape

TATA CARA AKTIVASI IKD

Tata cara Aktivasi IKD


PENGAKTIFAN IKD (Identitas Kependudukan Digital)

 Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah sebuah program yang diusung pemerintah yang direncanakan dibuat sebagai pengganti E-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik)

Syarat bagi warga yang akan mengaktifkan IKD untuk dapat menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di akses di Kelurahan/ kecamatan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.