Sistem Informasi Desa Margasana
Kamis(20/2/2025).
Monitoring dan evaluasi realisasi APBDes Semester 2 oleh tim kecamatan yang
dilaksanakan di Aula Balai Desa. Monev Merupakan pengawasan dalam memastikan
anggaran desa dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai peraturan yang
berlaku. Berikut adalah tahapan dan aspek yang umumnya diperhatikan oleh tim
kecamatan dalam proses ini:
1. Perencanaan Monitoring
Jadwal Pelaksanaan: Tim kecamatan akan membuat jadwal untuk melakukan
monitoring di desa-desa yang berada dalam wilayahnya.
Koordinasi dengan Desa: Melibatkan pihak desa, seperti kepala desa, sekretaris
desa, dan perangkat desa lainnya dalam persiapan monitoring.
Penentuan Fokus Monitoring: Meliputi realisasi fisik dan keuangan program atau
kegiatan yang dibiayai oleh APBDes.
2. Pelaksanaan Monitoring
Verifikasi Data Administratif: Tim kecamatan akan memeriksa dokumen-dokumen
APBDes seperti RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), laporan keuangan, dan
dokumen pendukung lainnya.
Observasi Lapangan: Melakukan kunjungan langsung ke lokasi kegiatan yang
dibiayai APBDes, untuk mengecek apakah pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
Wawancara dan Diskusi: Mengadakan diskusi dengan perangkat desa dan masyarakat
untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan APBDes.
3. Evaluasi dan Analisis
Kesesuaian Anggaran dengan Realisasi: Membandingkan antara rencana anggaran dan
realisasinya, baik dari sisi keuangan maupun capaian fisik.
Penggunaan Dana Desa: Mengidentifikasi apakah penggunaan dana sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.
Evaluasi Dampak Program: Melihat dampak dari program atau kegiatan terhadap
masyarakat, apakah bermanfaat dan tepat sasaran.
4. Pelaporan Hasil Monitoring
Laporan Tertulis: Hasil monitoring dituangkan dalam laporan tertulis yang
memuat temuan, analisis, dan rekomendasi.
Rekomendasi Tindakan: Jika ditemukan masalah, tim kecamatan memberikan
rekomendasi tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa.